Lapas Cilacap Kirim 9 Anak Didik ke LPKA Kutoarjo*

    Lapas Cilacap Kirim 9 Anak Didik ke LPKA Kutoarjo*

    *CILACAP - Dalam upaya memberikan pembinaan yang lebih intensif dan terarah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap hari ini mengirimkan sembilan anak didik ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Proses pemindahan ini dilakukan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Jumat, (12/07).

    "Tujuan utama dari pemindahan ini adalah untuk memberikan pembinaan yang lebih komprehensif kepada anak didik, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik, " ujar Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Cilacap, Ludi.

    LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoarjo merupakan tempat anak binaan menjalani masa pidananya sekaligus dididik lebih komprehensif. Alih-alih memberi kesan menghukum terpidana anak, LPKA bertugas dalam memberi pelayanan, perawatan, pembinaan, pendidikan, dan pengawasan terhadap Anak dengan memperhatikan hak-hak anak dan prinsip dasar penanganan anak. 

    "Dengan fasilitas dan sumber daya yang lebih memadai, diharapkan anak didik dapat mengikuti berbagai program pembinaan khusus yang telah disusun dengan baik, " pungkas Ludi.

    Berharap, dengan adanya pemindahan tahanan anak didik dari Lapas Umum ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), pendidikan dan pembinaan yang diberikan pun lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.

    pemasyarakatan
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tinjau Kandang Ayam Arab Lapas Permisan, Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beri kontribusi positif
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami