Ujian Kompetensi Online: Pejabat Struktural Lapas Karanganyar Mengejar Kualifikasi Tinggi untuk Layanan Berkualitas

    Ujian Kompetensi Online: Pejabat Struktural Lapas Karanganyar Mengejar Kualifikasi Tinggi untuk Layanan Berkualitas

    Cilacap, INFO_PAS - Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Tata Usaha, dan sejumlah pejabat lainnya aktif mengikuti ujian kompetensi online SIMPEG Kementerian Hukum dan HAM pada Sabtu (06/01/24).

    Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ujian kompetensi online ini direncanakan untuk memastikan bahwa seluruh ASN memiliki pemahaman yang mendalam terkait dengan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

    Materi ujian melibatkan beberapa aspek, seperti analisis kinerja pelaksana anggaran yang menjadi fokus utama dan mendominasi pertanyaan yang diajukan, Manajemen ASN, tugas pejabat pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2019 tentang analisis beban kerja, dan Pembagian harta dalam perceraian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

    Ujian ini terbagi menjadi empat sesi, dengan setiap sesi diikuti oleh 200 peserta. Peningkatan kompetensi ini tidak hanya bermanfaat bagi perkembangan individu mereka, melainkan juga merupakan langkah positif dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum dan HAM dalam memperbaiki serta meningkatkan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Gowes Bersama Petugas Lapas Nusakambangan:...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat

    Ikuti Kami